Bocoran Nilai Jual BYD M6 DM di Indonesia, Varian Termurah Hanya Rp104 Juta
BYD M6 DM--
Konsumen perlu menggarisbawahi bahwa daftar angka tersebut bukanlah patokan harga jual ritel yang akan diler tawarkan. Nilai NJKB sejatinya hanya mencerminkan harga pasaran umum atas sebuah kendaraan bermotor sebelum pemerintah memungut berbagai macam instrumen pajak. Pemerintah menentukan harga pasaran umum ini dengan menarik nilai rata-rata dari berbagai sumber data yang terpercaya.
Ketika menentukan harga jual tunai atau On The Road (OTR) untuk sebuah mobil baru, agen pemegang merek harus menjumlahkan NJKB dengan rentetan pajak yang berlaku. Pertama, pemilik wajib menanggung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan mobil pertama dengan batas maksimal sebesar 1,2 persen. Namun khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah memungut tarif PKB yang lebih tinggi, yakni sebesar 2 persen.
Selanjutnya, pembeli mobil baru juga harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah pusat membatasi tarif BBNKB paling tinggi pada angka 12 persen. Kendati demikian, aturan memberikan pengecualian bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam wilayah kabupaten atau kota. Daerah dengan status khusus ini memiliki hak untuk mengutip tarif BBNKB hingga batas maksimal 20 persen.
Belum berhenti sampai di situ, pemerintah juga mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini memiliki besaran tarif 12 persen. Selain itu, konsumen harus memperhitungkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Besaran persentase tarif PPnBM ini sangat bergantung pada seberapa besar tingkat emisi gas buang yang kendaraan hasilkan. Biaya operasional administrasi lain, seperti ongkos penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga akan menambah beban harga akhir.
Jika kita mengakumulasi seluruh komponen biaya administrasi dan instrumen pajak tersebut, harganya bisa membengkak drastis. Penambahan komponen pendukung itu berpotensi mendongkrak total harga kendaraan hingga menyentuh kisaran 40 persen dari nilai dasar NJKB awal.
BACA JUGA:Kartu e-Toll Ketinggalan? Tenang! Ini Cara Beli Kartu Tol di Gerbang Tol dan Tempat Lainnya
Prediksi Strategi Harga BYD
Melihat rumusan pajak tersebut, harga OTR sebuah mobil memang selalu melambung jauh di atas nilai dasar. Banyak pihak memprediksi harga jual ritel BYD M6 DM bisa saja menembus angka Rp300 jutaan.
Namun, pelaku pasar otomotif juga tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa BYD bakal melakukan penetrasi agresif dengan menjual M6 DM di bawah ambang batas Rp300 juta.
Strategi penentuan harga yang berani ini bukanlah hal baru bagi BYD di Indonesia. Sebagai contoh konkret, kita bisa menilik rekam jejak mereka saat merilis BYD Atto 1 beberapa waktu silam.
Pabrikan sukses mengejutkan pasar karena berani membanderol mobil listrik berukuran mungil tersebut dengan harga yang justru lebih murah dari nilai NJKB, khususnya untuk varian paling bawah.
Berdasarkan data pemerintah pada tahun 2025, nilai NJKB BYD Atto 1 bertengger di angka Rp218 juta dan Rp233 juta. Akan tetapi, BYD justru memasarkan kendaraan tersebut kepada konsumen dengan harga jual resmi sebesar Rp195 juta dan Rp235 juta.
Strategi subsidi harga seperti ini sangat mungkin BYD terapkan kembali demi memikat hati konsumen dan mendominasi pangsa pasar melalui BYD M6 DM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: