Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A & C

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A & C

Ilustrasi lokasi perpanjang sim-Tangkapan Layar-

radarpena.co.id - Kabar baik bagi warga ibu kota yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada Sabtu ini.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

BACA JUGA:Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Per 18 April 2026, Simak Rinciannya

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC, berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Ciputra Jakarta

Jam operasional: pukul 08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama + SIM asli
  • Surat keterangan kesehatan
  • Bukti tes psikologi

BACA JUGA:CATAT! Ini Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk:

  • SIM A
  • SIM C

Penting diketahui, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Sementara itu, untuk SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas karena persyaratan yang lebih kompleks, terutama untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

BACA JUGA:Atasi Spesies Invasif, Pemprov DKI Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu dalam Sehari!

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir. Pastikan Anda memperpanjang sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: