Tetap Buka! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Tetap Buka! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Ilustrasi bus layanan SIM Keliling Jakarta khusus untuk SIM A dan C-@jktinfoupdate--

radarpena.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu ini.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa layanan tersedia di dua titik strategis di wilayah DKI Jakarta.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:

  1. Samping McD Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur
  2. Samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG 3 Mei 2026: 9 Provinsi Waspada Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi

Selain itu, pemohon juga perlu:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi

Jenis SIM yang Dilayani

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Keduanya harus masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.

BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Kalahkan Osasuna 2-1, Barcelona Selangkah Lagi Juara La Liga

Lokasi Pembuatan SIM Baru

Untuk pengajuan SIM baru, masyarakat dapat mendatangi:

Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi tambahan (jika ada).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: