Pelanggaran! 29 Perusahaan di Jakarta Utara Belum Bayar THR 2026
THR--
radarpena.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara bergerak tegas menindak pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Sebanyak 29 perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan meski Lebaran telah berlalu.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi), Noviar Dinariyanti, menyatakan pihaknya akan segera memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
BACA JUGA:LHK PP KAMMI : Tuduhan Feri Amsari Soal Swasembada Pangan Cederai Kerja Keras Petani
“Total ada 37 pengaduan yang masuk, delapan sudah selesai. Sisanya, 29 perusahaan akan kami panggil dalam waktu dekat,” ujarnya, Senin.
Puluhan Pengaduan THR Masuk Posko Kemenaker
Berdasarkan data Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Utara, tercatat ada 60 laporan terkait THR 2026.
Rinciannya:
- 36 pengaduan ditangani Sudin Nakertransgi Jakarta Utara
- 23 pengaduan ditangani Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta
Kasus ini menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban pembayaran hak pekerja.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan terus dilakukan, baik sebelum maupun setelah Lebaran.
Dengan jumlah lebih dari 500.000 perusahaan di DKI Jakarta, pengawasan dilakukan secara sampling melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Tanpa Potongan Segini Rincian Nominalnya
“Kami berharap seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu agar pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh tanpa potongan.
“THR tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi atau kondisi perusahaan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: