Pelanggaran! 29 Perusahaan di Jakarta Utara Belum Bayar THR 2026

Pelanggaran! 29 Perusahaan di Jakarta Utara Belum Bayar THR 2026

THR--

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Kasus pelanggaran THR di Jakarta Utara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan akan terus diperketat demi memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: