Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan: Prosedur, Syarat, dan Rincian Biaya
Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Warisan: Prosedur, Syarat, dan Rincian Biaya--gemini ai
Penyuluhan: Masyarakat mengikuti arahan petugas BPN di tingkat desa/kelurahan.
Pemasangan Patok: Ahli waris wajib menandai batas fisik tanah miliknya.
Pengumpulan Data: Petugas lapangan mengukur luas tanah dan mengumpulkan dokumen yuridis.
Pengumuman: Hasil pengukuran diumumkan selama 14 hari di kantor desa guna memastikan tidak ada keberatan pihak lain.
Penerbitan Sertifikat: Sertifikat akan terbit secara kolektif jika tidak ada sanggahan.
BACA JUGA:Daftar Ucapan Selamat Jumat Agung 2026 Bertema Kasih, Cocok Dibagikan ke Keluarga
BACA JUGA:Rayakan Kebangkitan Kristus, Simak 15 Link Twibbon Paskah 2026 dan Panduan Lengkapnya
Rincian Biaya: Dari Jasa Notaris hingga Pajak
Pengurusan tanah warisan memang memerlukan biaya, namun pemerintah telah menyediakan beberapa insentif khusus guna meringankan beban masyarakat.
1. Biaya Jasa Notaris (Akta Wasiat)
Berdasarkan UU Jabatan Notaris, honorarium notaris bergantung pada nilai ekonomis objek:
Nilai hingga Rp100 juta: Maksimal 2,5%.
Nilai Rp100 juta – Rp1 miliar: Maksimal 1,5%.
Nilai di atas Rp1 miliar: Berdasarkan kesepakatan, namun tidak melebihi 1%.
2. Pajak BPHTB dan PPhAhli waris wajib melunasi BPHTB Waris. Rumus hitungnya adalah:$$5\% \times (\text{NPOP} - \text{NPOPTKP})$$Menariknya, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak. Dengan begitu, Anda tidak terbebani pajak penghasilan saat proses balik nama berlangsung.
3. Biaya PTSL yang Ditanggung Masyarakat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: