Jelang Arus Mudik, Puluhan Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Tak Lulus Ramp Check
Ilustrasi--
radarpena.co.id - Puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur telah menjalani ramp check. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat 54 bus AKAP dinyatakan tidak laik untuk beroperasi.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Anton R Parura menyampaikan bahwa ramp check dilaksanakan sejak 9 hingga 29 Maret 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan selama empat hari pertama, lima bus AKAP dinyatakan lulus, sedangkan 54 lainnya tidak lulus karena mayoritas kekurangan pada komponen teknis penunjang," ujar Anton, Jumat, 13 Maret 2026.
Anton menuturkan, meskipun sebagian armada tidak lolos pemeriksaan, bus-bus tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Hal itu karena kekurangan yang ditemukan tidak berkaitan dengan komponen teknis utama yang secara langsung memengaruhi keselamatan.
"Memang kebanyakan yang kita periksa tidak lulus. Namun, mereka masih bisa beroperasi karena faktor tidak lulusnya merupakan unsur penunjang, bukan yang utama," terangnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ramp check meliputi dua aspek, yaitu administrasi dan kondisi teknis kendaraan. Untuk pemeriksaan teknis, dibagi lagi menjadi faktor teknis utama dan teknis penunjang.
Pada pemeriksaan teknis utama, petugas mengecek sistem pengereman, sistem pencahayaan seperti lampu rem dan lampu sein, kondisi ban, bodi kendaraan, speedometer, serta wiper. Adapun teknis penunjang mencakup kelengkapan kendaraan seperti dongkrak, palu pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), senter, hingga kotak P3K.
"Kami minta kekurangan pada faktor penunjang harus segera dilengkapi sebelum digunakan," ungkapnya.
Kasatpel Pelayanan UP PKB Ujung Menteng, Rahman Supandi menambahkan, pelaksanaan ramp check melibatkan empat petugas uji mekanis. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan bersama pengelola terminal, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 20.00," ucapnya.
Menurut Rahman, sejumlah temuan yang membuat bus tidak lulus ramp check di antaranya pintu darurat yang terhalang kursi penumpang, pintu pengemudi yang tidak berfungsi dengan baik, masa berlaku APAR yang sudah habis, ban belakang yang telah divulkanisir, serta kondisi pintu depan yang keropos.
"Kami," juga menemukan sabuk pengaman pengemudi tidak berfungsi, bodi kendaraan keropos, mika lampu belakang pecah, lampu utama mati, kaca depan retak, serta tidak tersedianya palu pemecah kaca," bebernya.
Rahman menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan. Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penindakan berada pada pengelola terminal dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Untuk penindakan kami serahkan kepada pengelola terminal dan Dishub DKI. Kami hanya melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada mereka," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: