Kumpul Kebo, 2 ASN Pemkab Bogor Dipecat
Ilustrasi ASN Dipecat--AI
BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi disiplin paling berat kepada dua pengawas sekolah jenjang SD dan SMP.
Keduanya resmi diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pemkab menerima laporan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas, yakni hidup bersama di luar ikatan pernikahan.
BACA JUGA:Kulit Kusam, Berminyak, dan Mulai Muncul Tanda Penuaan? Saatnya Naik Level dengan AGB B ERL
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan merupakan sanksi paling berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat di Cibinong, Minggu (21/12/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah sebuah video penggerebekan kedua oknum pengawas sekolah tersebut beredar luas di media sosial. Penggerebekan diketahui dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak menerima dugaan perselingkuhan orang tuanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Bogor langsung melakukan pemeriksaan secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku. Proses diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, lalu dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada sanksi berat.
“Proses penanganan kasus ini cukup panjang dan dilakukan secara hati-hati sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ajat.
BACA JUGA:Langkah-Langkah Siapkan Kendaraan Sebelum Dipakai Mudik Libur Nataru
Rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Nasional diterima pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan resmi sehari setelahnya, yakni pada 11 Desember 2025. Surat keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada kedua yang bersangkutan pada 15 Desember 2025.
Sejak tanggal penyerahan surat keputusan, keduanya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak ada banding, maka keputusan tersebut bersifat final.
Ajat juga menegaskan bahwa salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menutup keterangannya, Ajat mengingatkan seluruh ASN agar selalu menjaga integritas, etika, dan martabat sebagai pelayan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: