Kumpul Kebo Ramai di Indonesia, Gara-gara Aturan Rumit
Kumpul Kebo di Indonesia--
Radarpena.co.id, Jakarta - Fenomena pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama atau kumpul kebo rupanya telah ramai di Indonesia. Beberapa saat lalu, fenomena kumpul kebo juga terjadi di jejeran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, The Conversation melaporkan fenomena kumpul kebo disebabkan adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.
Sebagai gantinya, mereka memandang 'kumpul kebo' sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta. Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, 'kumpul kebo' masih menjadi hal tabu. Kalaupun terjadi, 'kumpul kebo' biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.
BACA JUGA:Burung Beracun Menyebar di Indonesia, Akibatnya Kematian
Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa 'kumpul kebo' lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk 'kumpul kebo' bersama pasangan.
Alasan itu antara lain terkait beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.
BACA JUGA:Hitung-Hitungan Biaya Ngecas Mobil Listrik di Rumah: Tarif PLN, Simulasi, dan Promo Hemat
"Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi," ungkap Yulinda beberapa saat lalu.
"Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal," lanjutnya.
Yulinda menyebut, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat 'kumpul kebo' adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: