Tabrakan Kereta Commuter Line dengan Truk di Tangerang, Begini Kronologi Lengkapnya
Commuter Line tabrak truk di perlintasan Tanah Tinggi, Tangerang.--Instagram @kabarciledug
TANGERANG, RADARPENA.CO.ID – Kecelakaan antara Kereta Commuter Line dengan sebuah truk terjadi di pintu perlintasan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Jumat (20/6) pagi sekitar pukul 05.10 WIB.
Insiden ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka dan arus perjalanan kereta sempat terganggu.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat Commuter Line relasi Tangerang–Duri menabrak truk yang tengah melintas di perlintasan JPL 27, KM 18+000.
“Kereta dari arah Tangerang menuju Jakarta menabrak truk yang dikemudikan oleh S. Truk terpental dan menimpa dua sepeda motor. Dua pengendara motor berinisial MY dan I mengalami luka,” ungkap AKP Prapto.
BACA JUGA:Kabar Baik dari Industri Mamin Indonesia, Ekspor Tembus USD11,78 Miliar di Triwulan I-2025
Korban sopir truk S mengalami luka di tangan kanan dan telah diperbolehkan pulang. Sementara itu, MY mengalami luka dalam dan I mengalami luka di kaki kanan.
Keduanya kini dirawat di RS Sari Asih, Cipondoh, Tangerang.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, mengonfirmasi bahwa masinis kereta juga mengalami luka akibat benturan dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan.
Sarana kereta Commuter Line Nomor 1907 pun mengalami kerusakan dan harus kembali ke Stasiun Tangerang untuk evakuasi penumpang.
“Evakuasi penumpang langsung dilakukan, dan mereka dialihkan ke perjalanan Commuter Line berikutnya. Jalur rel sempat ditutup dan kembali dibuka pada pukul 07.16 WIB,” jelas Leza.
BACA JUGA:Kapan 1 Muharram 2025? Ini Jadwal Libur dan Puasa Sunah yang Perlu Kamu Tahu
PT KAI Commuter akan menempuh jalur hukum terkait kecelakaan ini. Leza menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat untuk melanjutkan proses hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Polisi sendiri masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi apakah palang pintu perlintasan berfungsi normal atau tidak saat kejadian.
KAI mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib berhenti saat palang pintu mulai menutup dan mendahulukan kereta api yang melintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: