Skandal Korupsi di Tangerang Selatan: Dari Airin Rachmi Diany hingga Benyamin Davnie

Skandal Korupsi di Tangerang Selatan: Dari Airin Rachmi Diany hingga Benyamin Davnie

Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie--

TANGSEL, RADARPENA.CO.ID - Tangerang Selatan, sebagai kota penyangga ibu kota, telah mengalami berbagai kasus korupsi yang mencoreng integritas pemerintahan daerah. 

Dua periode kepemimpinan, yakni era Wali Kota Airin Rachmi Diany (2011–2021) dan Benyamin Davnie (2021–sekarang), tidak luput dari sorotan hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran publik.​

Era Airin Rachmi Diany (2011–2021)

1. Kasus Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Puskesmas

Pada tahun 2015, Kejaksaan Agung memeriksa Airin sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011–2012. Kasus ini melibatkan suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proyek senilai Rp7,8 miliar ini menyeret beberapa pejabat sebagai tersangka, yaitu:​

  1. Dadang M Epid (eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel)
  2. Mamak Jamaksari (Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel)
  3. Neng Ulfah (Sekretaris Dinkes Banten)
  4. Suprijatna Tamara (Komisaris PT Trias Jaya Perkasa)
  5. Desy Yusandi (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri)
  6. Herdian Koosnadi (Komisaris PT Mitra Karya Rattan)​

BACA JUGA:Skandal Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar, Netizen Tangsel: Masa Wali Kota Nggak Tahu Apa-Apa?

Selain itu, Airin juga diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten yang melibatkan iparnya, Ratu Atut Chosiyah, dan suaminya, Wawan. 

KPK menyita 17 mobil milik Wawan dalam kasus ini. Airin sempat terancam dijerat pasal pencucian uang sebagai pelaku pasif, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.​

Era Benyamin Davnie (2021–sekarang)

1. Korupsi Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pada tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Banten menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di DLH Tangsel tahun 2024, dengan anggaran mencapai Rp75,9 miliar. 

PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai pelaksana proyek, diduga tidak memenuhi kualifikasi dan membuang sampah ke tempat pembuangan liar di Kabupaten Tangerang. 

BACA JUGA:Usai Kadis DLH, Siapa Lagi Pejabat Pemkot Tangsel Bakal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sampah?

Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

1. Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (14/4/2025). Ia kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, menyusul Syukron ke jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang pada Selasa (15/4/2025).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkap bahwa Syukron dan Wahyunoto diduga kuat bersekongkol dalam memenangkan tender proyek sampah senilai Rp75,9 miliar.

“SYM bersekongkol dengan WL agar PT EPP menang tender. Padahal EPP tidak memiliki pengalaman di bidang pengelolaan sampah,” jelas Rangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait