Beroperasi 6 Bulan, Pabrik Uang Palsu di Bogor, Disita 23 Ribu Lebar Pecahan Rp100 Ribu

Beroperasi 6 Bulan, Pabrik Uang Palsu di Bogor, Disita 23 Ribu Lebar Pecahan Rp100 Ribu

Tangkapan Layar penggerebekan pabrik uang palsu di Bogor --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat.

Pabrik ilegal tersebut telah beroperasi selama enam bulan sebelum akhirnya digerebek oleh pihak kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyampaikan bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan oleh sindikat yang terdiri dari delapan orang pelaku.

“Enam bulan terakhir, DS memproduksi uang palsu,” ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (11/4/2025).

BACA JUGA:Pejabat Bank DKI Diperiksa Bareskrim, Buntut Bobolnya Dana Deposito

Menurut Haris, masing-masing anggota sindikat memiliki peran tersendiri dalam menjalankan operasinya. DS bertindak sebagai pencetak uang palsu, sedangkan LB menyediakan tempat untuk produksi di Kota Bogor.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

Beberapa anggota lainnya bertugas dalam distribusi dan peredaran uang palsu tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami proses distribusi uang palsu yang telah beredar di masyarakat. Haris menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini baru terjadi dalam beberapa hari terakhir.

“Untuk jalur distribusinya, serta nominal yang sudah diedarkan, masih terus kami dalami. Namun, kami sudah berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu,” jelasnya.

Polisi mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu ini, yaitu MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB.

Dari tangan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang yang digunakan sebagai alat produksi uang palsu, termasuk mesin cetak dan bahan baku lainnya.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ada Sekelompok Polisi yang Bekingi Kampung Narkoba

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mereka terancam hukuman pidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait