Pencuri 1 Kilogram Emas di Pinrang Dilumpuhkan Polisi Pakai Timah Panas!

Pencuri 1 Kilogram Emas di Pinrang Dilumpuhkan Polisi Pakai Timah Panas!

Dua residivis pencuri 1 kg emas senilai Rp2 Miliar di Pinrang berhasil dilumpuhkan polisi di Bitung. Foto: ilustrasi--

radarpena.co.id - Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian emas seberat 1 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pinrang menangkap kedua pelaku, MI (56) dan A (36), saat mereka bersembunyi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kedua pelaku menggunakan timah panas karena mereka berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas Petugas

Pelarian kedua residivis ini berakhir setelah polisi mengejar mereka hingga ke Bitung. Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa petugas sudah memberikan prosedur peringatan sesuai aturan sebelum melumpuhkan pelaku.

"Karena membahayakan diri dan anggota, pelaku berusaha melawan untuk melarikan diri, sehingga anggota mengejar dengan memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, tapi tidak dihiraukan. Terpaksa dilumpuhkan," ungkap AKP Wawan melalui keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Pelaku ditembak pada bagian betis kanan dan kiri demi mencegah mereka kabur dan mengancam keselamatan petugas di lapangan.

Aksi Pencurian Saat Rumah Kosong Ditinggal Salat Id

Kedua pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, dalam keadaan kosong. Saat itu, pemilik rumah sedang pergi menunaikan ibadah Salat Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur brankas berisi harta berharga milik korban menggunakan sepeda motor. Aksi mereka terekam kamera CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk mengidentifikasi identitas keduanya.

"Pelaku MI mengakui menyembunyikan brankas tersebut di belakang rumah yang ditempatinya. Pelaku yang diamankan ini tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Wawan.

Emas Rp2 Miliar dan Uang Tunai Berhasil Disita

Di dalam brankas tersebut, pelaku menggasak emas perhiasan seberat 1 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp2 miliar, serta uang tunai Rp20 juta. Dari pengakuan pelaku, sebanyak 400 gram emas telah mereka jual dengan harga Rp357 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dibagi, di mana pelaku A mendapatkan Rp100 juta dan perhiasan tambahan seberat 100 gram, sementara sisanya dikuasai MI.

Perlu diketahui, MI dan A merupakan residivis kambuhan. MI tercatat sudah empat kali masuk penjara dengan kasus serupa, sementara A pernah satu kali mendekam di balik jeruji besi atas tindak pidana pencurian.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Makassar dan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, membenarkan bahwa penyidik kini tengah memproses hukum kedua pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara