Bareskrim Bongkar Jaringan Uang Palsu Dolar AS di Banten

Bareskrim Bongkar Jaringan Uang Palsu Dolar AS di Banten

Ilustrasi dolar as-Istimewa-

radarpena.co.id - Aparat Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan terorganisir.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Arya Khadafi, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari broker hingga pemasok utama uang palsu.

“Lima orang kami amankan, terdiri dari tiga broker, satu pemasok, dan satu penyedia utama uang palsu,” ujarnya, Minggu.

BACA JUGA:2 Kapal Raksasa Pertamina Masih Terjebak di Teluk Arab! Ini Pernyataan Resmi Pertamina

Kasus ini terungkap dari operasi yang digelar pada 1 April 2026 di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim yang dipimpin AKBP Herry Azhar lebih dulu menangkap tiga pelaku berinisial AS, F, dan AA yang berperan sebagai perantara (broker).

“Mereka diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” jelas Arya.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel dan dompet.

Pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para broker.

BACA JUGA:Urbanisasi Usai Lebaran 2026: 7.911 Pendatang Baru Masuk Jakarta, Mayoritas Usia Produktif

Selanjutnya, tim bergerak ke Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan berhasil meringkus AHS yang disebut sebagai penyedia utama uang palsu.

Dari seluruh penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS
  • Beberapa unit telepon genggam
  • Dompet milik pelaku

Seluruh tersangka kini telah dibawa ke markas Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: