Gagal Beraksi, Dua Pencuri Motor di Koja Babak Belur Diamuk Massa!
Dua pencuri motor diamuk massa di Jakarta Utara, polisi amankan barang bukti dan proses hukum berjalan.--
radarpena.co.id - Dua pencuri motor berinisial AS (26) dan RV (29) babak belur setelah diamuk massa di Jalan Kampung Sawah Baru, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin, 6 April 2026 siang. Aksi mereka ketahuan saat mencoba mencuri motor milik wanita berinisial FA sekitar pukul 11.55 WIB.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan, “Pelaku AS diamankan warga di Jalan Cibadak, sementara pelaku RV ditangkap di Jalan Rawabinangun bersama barang bukti. Keduanya mencoba melarikan diri setelah melakukan aksi pidana.”
Kondisi Pelaku Setelah Diamankan
AS, yang merupakan residivis kasus pencurian motor, mengalami luka parah dan tengah menjalani perawatan di RS Polri. Sementara RV juga dirawat di RS Polri, namun kondisinya sedikit lebih baik. Petugas berupaya menyelamatkan kedua pelaku dari amukan warga yang emosi.
Polisi awalnya membawa mereka ke RSUD Koja sebelum dirujuk ke RS Polri untuk perawatan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, antara lain:
- Satu unit sepeda motor milik korban FA
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku
- Airsoftgun
- Satu kunci leter T dan delapan mata kunci leter T
- Satu kunci induk dengan beberapa jenis mata kunci
- Telepon seluler kedua pelaku
Proses Hukum Sedang Berjalan
Korban FA telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, khususnya di kawasan rawan di Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: