Berbuat Mesum di Rental PS, Pasangan Muda Mudi Diamankan Polisi di Bali

Berbuat Mesum di Rental PS, Pasangan Muda Mudi Diamankan Polisi di Bali

--

Peraturan Tambahan Berdasarkan Konteks

- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika pelaku atau korban merupakan anak di bawah umur, akan ada sanksi tambahan dan proses penanganan yang mengutamakan perlindungan serta pemulihan anak.

- Peraturan Daerah: Beberapa daerah memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang kesusilaan masyarakat, seperti larangan perilaku tidak senonoh di tempat umum yang dapat memperketat sanksi lokal.

Selain itu, jika perilaku mesum melibatkan unsur pemaksaan, kekerasan, atau eksploitasi, kasus dapat masuk ke dalam kategori kejahatan yang lebih berat seperti pemerkosaan (Pasal 289 KUHP) atau eksploitasi seksual (UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait