Waspada! Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Waspada! Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Korlantas Polri bakal menggelar razia Operasi Keselamatan 2024 pada bulan Maret serempak di seluruh Indonesia.-ilustrasi/radar cirebon-radarcirebon

• Melanggar batas kecepatan

• Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang

• Kendaraan dengan spesifikasi tidak sesuai aturan, seperti tanpa spion, knalpot bising, dan lampu tidak standar

Pelanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang, baik secara manual maupun menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan 

Agar kamu tidak terkena tilang selama operasi berlangsung, pastikan untuk:

• Membawa SIM dan STNK yang masih berlaku

• Memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan

• Tidak melakukan pelanggaran seperti melanggar lampu merah atau melawan arus

• Menggunakan helm dan sabuk pengaman

• Tidak berkendara dalam keadaan mengantuk atau terpengaruh alkohol

BACA JUGA:Pengendara Wajib Paham, Ini Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online

BACA JUGA:Lokasi Kamera ETLE Jakarta dan Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik: Jangan Sampai Kena Jepret!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait