Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Nonstop
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho-rafi adhi-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Korps Lalu Lintas Polri telah menyiapkan langkah antisipasi kepadatan lalu lintas pada puncak arus mudik lebaran 2025.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya menyiapkan rekayasa lalu lintas one way nasional secara nonstop pada puncak arus mudik lebaran 2025.
Diungkapkannya, arus mudik diprediksi terjadi pada 28 Maret 2025. Pihaknya meminta seluruh jajarannya memperhatikan betul kondisi arus lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik berlangsung.
"Bila terjadi puncak arus mudik, biasanya H-3 Idul Fitri. Itu akan kami lakukan one way, namanya one way nasional. Itu akan kami lakukan. Termasuk juga pada saat nanti arus balik. Jadi H-3 atau H-2 nanti akan kami umumkan ketika terjadi bangkitan arus, kami akan lakukan one way arus balik," katanya kepada awak media, Kamis 6 Maret 2025.
Dijelaskannya, one way nasional bakal diberlakukan nonstop. One way nasional ini supaya arus lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Trans Jawa nantinya terus mengalir.
BACA JUGA:Tiket Mudik Gratis KAI 2025 Dibuka! Segera Daftar Kuota Terbatas, Lebaran Bahagia di Kampung Halaman
"Kalau one way arus mudik itu nanti tanggal 28 hingga 30. Dan itu nanti saya pastikan ketika dilakukan, itu berkelanjutan. Jadi, tidak putus jam sekian, jam sekian," jelasnya.
Operasi Ketupat 2025 digelar Polri pada 24 Maret hingga 8 April 2025, guna menghadapi arus mudik dan balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. Angkutan barang sumbu tiga akan dilarang melintasi jalan tol dan jalur arteri.
Korps Lalu Lintas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait sepakat membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, terkhusus angkutan barang. Pembatasan dimulai sepanjang operasi ketupat berjalan.
"Tadi kami sudah tandatangani SKB-nya. Itu selama operasi dilarang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: