Libur Natal 2025: Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Buka-Tutup, Pemudik Dibatasi 30 Menit!
Rest Area KM 57 Tol Jakarta Cikampek diberlakukan sistem buka-tutup libur Natal--ist
KARAWANG, RADARPENA.CO.ID – Lonjakan volume kendaraan pada puncak libur Natal, Kamis (25/12/2025), memaksa kepolisian mengambil langkah tegas di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japeka).
Rest Area KM 57 yang menjadi titik favorit pemudik kini diberlakukan sistem buka-tutup guna mencegah kemacetan total di jalur utama.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa skema ini bersifat situasional. Jika kapasitas parkir sudah menyentuh ambang batas, akses masuk akan ditutup sementara dan dialihkan ke rest area berikutnya.
Rest Area KM 57 Nyaris Overkapasitas
Hingga Kamis siang, laporan menunjukkan Rest Area KM 57 telah menampung sekitar 400 kendaraan dari total kapasitas maksimal 600 unit.
Meski belum terisi penuh 100%, antrean kendaraan yang mengular di pintu masuk mulai menghambat laju kendaraan di jalur kiri tol.
"Penutupan sementara kami lakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur utama. Kami pantau secara intensif setiap jamnya," ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Aturan Baru: Istirahat Maksimal 30 Menit
Untuk memastikan sirkulasi kendaraan tetap lancar, pihak kepolisian menerapkan aturan durasi parkir. Pemudik diimbau untuk tidak berhenti lebih dari 30 menit di dalam rest area.
BACA JUGA:Naik Kurang dari 1 Persen, Segini Besaran UMP Jawa Barat 2026
Personel kepolisian pun disiagakan secara mobile (berkeliling) menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan pengendara agar bergantian dengan pengguna jalan lain.
Langkah ini diambil agar fasilitas umum seperti toilet dan tempat ibadah bisa dinikmati secara merata tanpa memicu penumpukan massa.
Contraflow KM 47–65 Resmi Diberlakukan
Tak hanya pengaturan di rest area, rekayasa lalu lintas berupa Contraflow satu lajur juga telah diaktifkan mulai dari KM 47 hingga KM 65 arah Cikampek sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan Sitaan Kejagung
Keputusan ini diambil setelah data Jasa Marga menunjukkan volume kendaraan mencapai 5.900 unit per jam, melampaui batas normal di angka 5.500 unit.
Titik Fokus Pengamanan Polisi:
- KM 47: Titik awal masuk contraflow.
- KM 57: Pintu masuk dan keluar rest area (titik krusial kepadatan).
- KM 65: Titik akhir pelepasan arus contraflow.
- Jalur Arteri: Antisipasi limpahan kendaraan dari tol.
Tips bagi Pemudik Nataru 2025:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: