Jakarta Legalkan Kasino, Pendapatan Daerah Meningkat Drastis
Kasino bisa jadi alternatif pendapatan daerah--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Gubernur Ali Sadikin memanfaatkan perjudian sebagai sumber pendapatan daerah. Kebijakan kontroversial diambil tanpa persetujuan Presiden Soeharto. Kebijakan yang murni lahir dari pemikiran Ali Sadikin memanfaatkan payung hukum yang ada.
Dalam Catatan Ali Sadikin Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1966–1977, Ali Sadikin melihat maraknya kegiatan perjudian sebagai peluang. Tujuannya, menarik pajak judi untuk menambah pundi-pundi kantong anggaran.
BACA JUGA:Candi Borobudur Dipasangi Eskalator Jelang Kedatangan Presiden, Ini Penjelasan Istana
Saat itu di Jakarta banyak perjudian yang dilaksanakan secara liar. Ditambah faktor historis beberapa kalangan masyarakat yang menganggap judi sebagai bagian dari way of life.
Lokasi Judi Legal di Jakarta
Ali Sadikin akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan tahun 1967. Isinya legalisasi perjudian dan larangan melakukan perjudian secara liar. Setelah itu, Bang Ali segera meresmikan kasino pertama di Petak Sembilan No.52.
"djudi bukanlah sumber yang inkonvensionil. Orang lain yang mengatakan demikian. Bagi saja djudi itu sumber yang konvensionil seperti sumber-sumber laina. Sumber ini dikeluarkan berdasarkan hukum jang ada. Saya berpendapat djudi tidak dapat diberantas. Saja tutup casino dan Petak Sembilan, di tempat lain djudi jalan terus. Saya akan mempertahankan djudi karena dengan demikian djudi bisa saja kontrol” dilansir dari sebuah media Harian, 19 Juni 1971.
BACA JUGA:Fenomena Soshoku Joshi: Wanita Mandiri di Tengah Perubahan Sosial
Legalisasi judi pun dilakukan. Mulai dari Lotere Totalisator hingga hwa-hwee bagi orang Cina. Berdasarkan Keputusan Gubernur, izin penyelenggaraan judi di Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
1. Casino Petak IX
2. Casino Jakarta Theatre
3. Casino Copacabana
4. Stand Ketangkasan di Jakarta Fair/Arena Promosi dan Hiburan Jakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: