Jakarta Legalkan Kasino, Pendapatan Daerah Meningkat Drastis

Jakarta Legalkan Kasino, Pendapatan Daerah Meningkat Drastis

Kasino bisa jadi alternatif pendapatan daerah--

5. Lotto Fair Proyek Senen dan Krekot

6. Lotto Pacuan Kuda Pulomas

7. Lotto Hailai, Ancol8. Lotto Greyhound, Senayan

 

Syarat Tempat Judi

Dalam buku Ali Sadikin: Membenahi Jakarta Menjadi Kota Yang Manusiawi, Bang Ali menilai, daripada judi dibiarkan secara liar, lebih baik dilegalkan dan membawa manfaat untuk pembangunan kota Jakarta. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tindakan-tindakan represif dan preventif. Salah satunya membentuk tim pengawas yang mengawasi aspek politik dan retribusi (Keputusan Gubernur DKI Jakarta tanggal 21 September 1967 No. 805/A /k/BKD/ 1967 tentang Tim Pengamanan dan Pengawasan penyelenggaraan perjudian).

BACA JUGA:5 Tempat Makan Non Halal di Solo yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Pecinta Daging Babi

Tim dibentuk dengan tugas mengadakan pencegahan terhadap penyalahgunaan kebijaksanaan lokalisasi perjudian; melindungi masyarakat dari akibat-akibat negatif dengan mengadakan seleksi pengunjung; mencegah tempat-tempat untuk perbuatan asusila dan tindakan lain yang merugikan harga atau jiwa seseorang. Tim juga mengawasi seluk-beluk pengorganisasian permainan tersebut dan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Gubernur. Pengawasan dilakukan dalam bidang retribusi dan pajak terutama dalam kelancaran pemasukan dan penggunaan.

 

Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada bidang keamanan dan polisionil dengan tujuan untuk mengamankan ketertiban fisik dan pengamanan tempat permainan. Kebijakan pengamanan juga berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Menteri Sosial.

BACA JUGA:Fenomena Langka di Langit Bikin Warga Jember Terpana

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa tempat penyelenggaraan judi tidak boleh berdekatan dengan daerah tempat tinggal/perumahan; rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah atau tempat pendidikan; obyek-obyek kebudayaan; tempat harus tertutup dan tidak mudah didatangi masyarakat berpenghasilan kecil.

 

Akibat kebijakan itu, Bang Ali dicap sebagai 'Gubernur Maksiat' terutama oleh para ulama. Ada yang menyebut 'Gubernur Judi'. Bahkan, istri Gubernur Ali Sadikin ikut terkena dampaknya. Akan tetapi, Bang Ali tetap teguh melaksanakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pembangunan. Bahkan dengan santai dia menyampaikan bahwa jika tidak mau menerima kebijakan tersebut, maka masyarakat yang protes tidak bisa keluar rumah. Karena jalan yang dibuatnya adalah hasil dari pemanfaatan judi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: