Cicilan KPR terasa Berat? Solusinya KPR Take Over BRI
Ilustrasi ngontrak rumah atau KPR, lebih cuan mana?--
Radarpena.co.id, Jakarta - Saat bulan Ramadan, pengeluaran rumah tangga sering kali meningkat, mulai dari kebutuhan sehari-hari, persiapan berbuka puasa, hingga rencana mudik. Jika cicilan KPR yang dibayar saat ini mulai berat, ini bisa menjadi momen yang tepat untuk mempertimbangkan opsi KPR Take Over BRI.
Dengan program ini, Anda bisa memindahkan KPR ke BRI dan menikmati berbagai keuntungan, termasuk suku bunga yang lebih kompetitif serta fleksibilitas tenor yang lebih panjang.
Manfaat Melakukan Take Over KPR
- Mendapatkan angsuran lebih ringan karena terhitung sebagai Debitur baru jadi bisa dapat suku bunga fixed lagi
- Dapat menyusun ulang tenor KPR, dapat mempersingkat atau memperpanjang masa pembayaran sesuai dengan kebutuhan
- Dapat memperoleh dana tambahan apabila menggunakan KPR Takeover top up yang bisa dipakai untuk kebutuhan lain
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI 2025: Plafon Rp50 Juta - Rp100 Juta, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan!
Jenis Take Over KPR
1. Take Over Antarbank
Jenis ini yang dilakukan dengan memindahkan kredit bank lama ke bank lain. Artinya, jenis take over ini tidak melibatkan debitur baru karena hanya mengganti pembayaran ke bank lain
2. Over Kredit Debitur Lama ke Debitur Baru
Jenis ini merupakan proses jual beli rumah yang mengalihkan tanggung jawab angsuran ke orang lain
3. Take Over KPR di Bawah Tangan
Jenis take over ini hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank
BACA JUGA:Tabel Angsuran Non KUR BRI 2025, Solusi Pinjaman Aman untuk Kebutuhan Lebaran Hingga Rp10 Juta
Sejalan dengan hal tersebut, BRI menawarkan suku bunga khusus untuk nasabah yang ingin melakukan KPR Take Over, baik dengan top-up maupun tanpa top-up. Suku bunga KPR Take Over ini mulai dari 3.65% fixed 3 tahun dengan tenor minimal 15 tahun. Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan suku bunga dari KPR ini dapat langsung kunjungi bbri.id/kprtakeover.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: