Ketua Aptisi Aceh: Pelantikan Rektor Unaya Tak Sesuai Prosedur
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Aceh, Prof Dr Bansu Irianto Ansari-istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Aceh, Prof Dr Bansu Irianto Ansari, menilai pelantikan yang disebut rektor dan wakil rektor di Universitas Abulyatama (Unaya) tidak sesuai prosedur.
Dilansir dari Aceh.disway.id, dia mengaku baru tahu ada pelantikan rektor di Unaya. “Menurut saya itu terlalu terburu-buru, tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya,” katanya saat dihubungi melalui pesan suara, Minggu (23/2) malam,.
Mantan rektor Unigha Sigli (2020-2024) itu juga mengatakan, untuk menjadi seorang rektor harus diawali dengan syarat-syarat yang dikeluarkan senat universitas dan yayasan.
Senat universitas, kata dia, membuat syarat-syarat untuk menjadi rektor, kemudian syarat-syarat itu diberikan kepada pengurus yayasan. “Setelah pengurus yayasan berembug, selanjutnya senat universitas dipanggil,” katanya.
Lalu pengurus yayasan dan senat universitas bermusyawarah dan akhirnya keluarlah keputusan yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang calon rektor perguruan tinggi swasta.
“Itu yang saya tahu. Setelah itu baru dibentuk panitia dari universitas, tugasnya menjaring calon-calon rektor sesuai syarat-syarat yang sudah disepakati senat dan yayasan,” urainya.
Setelah penjaringan, sambung dia, baru dilakukan pemilihan, dilakukan oleh senat universitas, bukan oleh pengurus yayasan. “Setelah terpilih tiga orang, selanjutnya diserahkan ke pengurus yayasan,” katanya.
Langkah selanjutnya, pengurus yayasan memilih siapa yang paling kredibel dan cakap, yang bisa memajukan universitas yang mereka miliki. Setelah dipilih lalu dibuatkan surat keputusan (SK) oleh yayasan. “Setelah itu baru bisa dilantik,” jelasnya.
Jadi, kata Bansu lagi, prosedurnya seperti itu, bukan tiba-tiba. “Kalau yang ini kan kesannya asing, senat saja nggak tahu, apalagi didrop dari luar, yang tidak familiar dengan kampus dimana dia akan ditempatkan sebagai rektor. Mungkin mahasiswa, dosen dan pejabat struktural belum kenal.”
“Kesannya kan top down, padahal seharusnya bottom up, dipilih dari bawah,” tegasnya.
Ditanya ihwal dualisme yayasan, Bansu enggan berkomentar, karena bukan kapasitas dia. “Prinsipnya ya yayasan yang sah. Sebagai Aptisi saya tidak berkompeten. Prinsipnya prosedurnya seperti yang saya uraikan tadi,” tukasnya.
Meski begitu dia bersedia bila dimintai saran dan pendapat, yakni sebaiknya dilakukan sesuai prosedur standar.
Dia juga menyinggung perbedaan mekanisme pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri dan swasta. “Di negeri sudah jelas prosedurnya, tapi kalau di swasta wewenang penuh ada di yayasan. Nah, kalau yayasan mau berbuat yang baik, mau mengambil aturan-aturan yang benar, secara demokratis, untuk kebaikan universitas, ya jangan sembarangan,” paparnya.
Jadi semua terpulang ke yayasan, berbeda dengan perguruan tinggi negeri. “Jadi itu langkah-langkah yang harus dilakukan, untuk memiliki rektor yang kredibel, terbuka dan jelas,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: