Lengkap! Cara, Biaya,dan Konsekuensi Perpanjangan HGB di Indonesia

Lengkap! Cara, Biaya,dan Konsekuensi Perpanjangan HGB di Indonesia

Hak Guna Bangunan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu bentuk hak pengelolaan tanah di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

HGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang beberapa kali.

Berikut panduan lengkap perpanjangan HGB, termasuk cara mengurus HGB yang telah habis masa berlakunya, biaya yang diperlukan, dan konsekuensi jika sertifikat tidak diperpanjang.

Cara Mengurus Perpanjangan HGB Terbaru

Proses perpanjangan HGB kini mengikuti aturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2020. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen

Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan perpanjangan HGB.
  • Sertifikat HGB asli.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
  • Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Surat kuasa (jika menggunakan kuasa).

2. Pengajuan Permohonan

Pengajuan dilakukan di Kantor Pertanahan atau secara online melalui platform pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini memakan waktu hingga 18 hari kerja.

3. Pemeriksaan Berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima.

4. Pengukuran Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas dan batas tanah sesuai sertifikat.

5. Pengumuman

BPN akan mengumumkan permohonan perpanjangan HGB untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Jika tidak ada keberatan, sertifikat HGB yang baru akan diterbitkan.

Biaya Perpanjangan HGB

Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan:

  1. Jangka waktu perpanjangan.
  2. Nilai Perolehan Tanah (NPT).
  3. Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP).

Rumus perhitungan:Biaya=(Jangka waku perpanjangan30)×1%×(NPT−NPTTKUP)×50%\text{Biaya} = \left( \frac{\text{Jangka waktu perpanjangan}}{30} \right) \times 1\% \times (\text{NPT} - \text{NPTTKUP}) \times 50\%

Contoh Perhitungan Biaya

  • Jangka waktu perpanjangan: 20 tahun.
  • NPT tanah: Rp1.500.000.000.
  • NPTTKUP: Rp150.000.000.

Biaya=(2030)×1%×(1.500.000.000−150.000.000)×50%\text{Biaya} = \left( \frac{20}{30} \right) \times 1\% \times (1.500.000.000 - 150.000.000) \times 50\%

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait