Lengkap! Cara, Biaya,dan Konsekuensi Perpanjangan HGB di Indonesia
Hak Guna Bangunan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber
Hasil: Rp4.522.500,-.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk pengukuran tanah, pemeriksaan, dan jasa konsultan jika menggunakan jasa tersebut.
- BACA JUGA:Hasil Liga Champions Benfica vs Barcelona: El Blaugrana Lolos ke 8 Besar Usai Menang Dramatis 5-4
- BACA JUGA: 8 Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Masuk Penjara, 1 Tersangka Lagi Masih Jadi Buronan Kejagung
Konsekuensi Jika HGB Tidak Diperpanjang
Jika HGB tidak diperpanjang:
- Hak atas tanah akan kembali menjadi milik negara.
- Pemilik tidak memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
- Kemungkinan dikenakan denda akibat keterlambatan perpanjangan.
Berapa Kali HGB Dapat Diperpanjang?
HGB dapat diperpanjang dua kali dengan rincian:
- Perpanjangan pertama untuk 20 tahun.
- Perpanjangan kedua untuk 30 tahun.
Total masa berlaku HGB dapat mencapai 80 tahun, termasuk jangka waktu awal.
Semoga dengan memperpanjang HGB tepat waktu, hak Anda atas tanah dan bangunan dapat terjaga secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: