Pahami! Hukum Meminjam dan Menabung Uang di Bank Konvensional Menurut Buya Syakur

Pahami! Hukum Meminjam dan Menabung Uang di Bank Konvensional Menurut Buya Syakur

Inilah hukum riba-Foto: Ilustrasi -

Sejak awal didirikan hingga sekarang bank konvensional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah kehidupan manusia. 

Bank konvensional menjadi mitra bagi banyak orang yang sedang melakukan pembangunan terhadap bangsa dan negara.

Menurut Buya Syakur sangat tidak mungkin akan ada pembangunan yang terjadi tanpa ada peran dari bank yang mengatur siklus keuangan dan ekomoni dari sebuah bangsa.

 

"Jika bank konvensional diharamkan oleh sebagian orang karena meminta bunga atas pinjaman debitur, harusnya pola pikirnya bukan seperti itu," kata Buya Syakur.

 

Buya Syakur menjelaskan bahwa sejak bergantinya mata uang dari emas menjadi kertas, maka mulai saat itulah nilai uang mengalami inflasi. Karena nilai uang tidak lagi mengacu pada nilai emas, tapi mengacu dari nilai bahan baku uang kertas.

 

"Inilah yang menjadikan kita tidak bisa menghindari adanya inflasi dari nilai mata uang. Karena setiap tahun pasti akan terjadi inflasi," imbuh Buya Syakur.

 

Uang 10 juta tahun ini akan berbeda nilainya dengan uang 10 juta di lima tahun yang akan datang. 

Itulah inflasi yang membuat bank konvensional menerapkan sistem bunga bagi debitur.

Oleh sebab itu, Buya Syakur berpendapat bahwa melakukan simpanan dan pinjaman di bank dengan adanya sistem bunga itu tetap diperbolehkan. Hukumnya tidak haram.

 

Buya Syakur memperbolehkan orang yang melakukan pinjaman di bank konvensional dengan syarat pinjamannya produktif dan membawa manfaat ke banyak orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait