BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50 Persen, Buruan Daftar dan Catat Beragam Manfaatnya Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50 Persen, Buruan Daftar dan Catat Beragam Manfaatnya Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan.--ist

radarpena.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mendorong pekerja sektor informal untuk memanfaatkan program relaksasi iuran berupa diskon hingga 50 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah guna memperluas perlindungan sosial bagi pekerja mandiri.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengatakan program ini bertujuan meningkatkan jumlah peserta aktif, khususnya dari kalangan bukan penerima upah.

“Melalui kebijakan ini, pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang jauh lebih ringan,” ujarnya di Cikarang, Jumat.

BACA JUGA:Israel-Lebanon Sepakati Gencatan Senjata 10 Hari, Hizbullah Didesak Patuh!

Iuran Lebih Ringan, Perlindungan Tetap Maksimal

Lewat program relaksasi ini, peserta hanya perlu membayar setengah dari iuran normal untuk program:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, ojek online, hingga pekerja mandiri lainnya.

Menurut Muhyiddin, langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal terhadap risiko kerja tanpa membebani keuangan peserta.

BACA JUGA:Perkuat Sektor Pariwisata !! SDM Dibekali Pelatihan dan Sertifikasi Profesional

Didukung Regulasi Pemerintah

Program diskon iuran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya sektor informal yang rentan.

Cara Daftar dan Bayar Iuran Semakin Mudah

BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran. Peserta kini bisa mengakses layanan melalui berbagai kanal, seperti:

  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart
  • Kantor Pos, agen perbankan, hingga dompet digital dan e-commerce

Kemudahan ini diharapkan semakin mendorong pekerja informal untuk segera mendaftar dan aktif sebagai peserta.

BACA JUGA:Operasi Massal di Jakarta Timur !! 763 Kg Ikan Sapu-Sapu Berhasil Diangkut

Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: