Korupsi Modus 'Uang Zakat ' ala LPEI
Ilustrasi Korupsi LPEI-dhimas fin-
2. Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD): Direktur Keuangan PT Petro Energy, ditahan di Rutan Cabang Kelas I Jakarta Timur
3. Newin Nugroho: Direktur Utama PT Petro Energy, telah ditahan sejak Kamis, 13 Maret 2025
Tersangka dari LPEI yang Belum Ditahan
1. Dwi Wahyudi (DW): Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan (AS): Direktur Pelaksana IV LPEI
Kerugian Negara Pemberian Kredit LPEI pada PT Petro Energy
• $18.070.000 setara Rp891 miliar (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE)
• Rp 549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE)
Meski pejabatnya belum ditahan, namun status keduanya sebagai tersangka adalah indikasi kuat keterlibatan internal LPEI dalam pusaran korupsi ini.
BACA JUGA:Viral! Warga Talaga Itar Tabalong Diteror Tetangga Sendiri, Rumah Jadi Neraka
KPK mencurigai ada benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE.
Diduga ada kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Hal ini menjadi indikasi kuat dugaan "main mata."
Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya tetap memberikan kredit. Meskipun sesungguhnya tidak layak.
PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice. Dugaan lainnya adalah window dressing pada laporan keuangan. Yang terakhir menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai tujuan perjanjian.
Modus Licik di Balik Bobroknya Tata Kelola Keuangan Negara
Ini puncak kebejatan moral. KPK secara mengejutkan mengungkap adanya permintaan Direksi LPEI kepada para debitur. Kodenya 'uang zakat'.
"Dari keterangan para saksi memang ada namanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit. Besaran 'uang zakat' sekitar 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang diberikan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: