Sudah Pasang Peringatan, Ayam Widuran Solo tetap Diperintahkan Tutup, Mengapa?
Ayam Goreng Widuran Solo ditutup--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Salah satu spot kuliner legendaris di Kota Solo yaitu Ayam Goreng Widuran menjadi pembicaraan hangat di media sosial saat ini karena kasus penipuan hak konsumen.
Dengan kata lain, Ayam Goreng Widuran sudah melanggar pengakuan akan hak konsumen berupa konsumsi produk halal.
Hal ini berimbas pada keberlangsungan usaha Ayam Widuran Solo.
Apakah Ayam Widuran Solo bisa bertahan atau akan ditutup selamanya sebagai bentuk sanksi akan pelanggaran ini?
Berikut ulasannya.
Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris yang berdiri sejak 1973 di Jalan Sutan Syahrir, Solo, selama ini dikenal luas sebagai salah satu tempat makan ayam goreng terenak di kota tersebut.
Namun, baru-baru ini restoran ini ramai menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bahwa menu mereka ternyata tergolong nonhalal.
BACA JUGA:Resep Pecak Ikan Terong Pedas Gurih ala Chef Devina, Cocok untuk Makan Siang Bareng Keluarga!
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa kasus ini dapat merusak reputasi Kota Solo sebagai kota religius dan inklusif jika tidak segera ditindak secara administratif maupun hukum.
Ia menilai tindakan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal .
Sementara itu, Muhammadiyah juga mendesak agar kasus ini dibawa ke jalur hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Menanggapi polemik tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya angkat suara melalui akun Instagram resmi mereka @ayamgorengwiduransolo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: