Whatsapp Call dan Video Bakal Dibatasi, Nelpon jadi Lebih Boros
Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penyusunan regulasi terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui platform Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, hingga Google Meet--
Radarpena.co.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penyusunan regulasi terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui platform Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, hingga Google Meet.
Sebagai catatan, VoIP merupakan teknologi yang memungkinkan komunikasi suara dan video dilakukan melalui koneksi internet.
BACA JUGA:Nyesek! Punya HP Mahal Tapi Gak Dapat Android 16, Simak Daftarnya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai telah terjadi ketimpangan antara penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp dan penyedia infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Komdigi, operator seluler telah menginvestasikan dana besar untuk membangun jaringan internet ke berbagai wilayah, namun layanan OTT tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur tersebut.
BACA JUGA:10 HP RAM 8GB Harga Rp2 Jutaan Terbaik Juli 2025, Multitasking Ngebut dan Gaming Lancar!
“Regulasi ini bertujuan agar ada keseimbangan manfaat. Saat ini, penyedia OTT seperti WhatsApp belum memberikan kontribusi apa pun, sementara operator seluler berjuang keras menggelontorkan investasi,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16 Juli 2025).
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa wacana pembatasan layanan panggilan melalui platform VoIP ini masih dalam tahap awal diskusi.
BACA JUGA:Huawei MatePad Pro 12.2 Resmi Meluncur di Indonesia, Tablet Tipis Rasa Laptop Premium!
“Ini masih wacana, masih dalam tahap pembahasan. Kita sedang mencari titik temu masyarakat tetap membutuhkan layanan seperti WhatsApp, namun untuk layanan yang menyedot kapasitas besar tentu harus ada kontribusi,” jelasnya.
“Saat ini operator membangun infrastruktur, tapi tidak mendapatkan imbal balik apa pun dari layanan OTT,” tandasnya
BACA JUGA:2026, Pemerintah Akan Sisir Pajak Lewat Medsos dan Data Digital
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: