Gak Perlu Calo! Cara Mudah Urus Izin Usaha Mandiri 2025, Jalani Bisnis dengan Tenang dan Legal

Gak Perlu Calo! Cara Mudah Urus Izin Usaha Mandiri 2025, Jalani Bisnis dengan Tenang dan Legal

Dengan izin usaha yang lengkap, kamu bisa menjalankan bisnis dengan tenang, aman, dan berpotensi meraih kesuksesan yang lebih besar. --Dewan UKM Sumut

2. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Setiap jenis izin usaha memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Namun, beberapa dokumen umum yang biasanya dibutuhkan antara lain:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan usaha.

• Akta Pendirian Perusahaan (jika berbentuk badan usaha seperti PT atau CV).

• Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat.

• Pas foto pemilik usaha.

• Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai jenis usaha (misalnya, izin sektoral).

Pastikan semua dokumen yang kamu siapkan lengkap dan masih berlaku.

3. Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

Sejak diluncurkannya sistem Online Single Submission (OSS), pengurusan izin usaha menjadi lebih terintegrasi dan efisien. NIB adalah identitas berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Cara mengurus NIB melalui OSS:

• Akses laman resmi OSS (biasanya melalui situs web BKPM atau Kementerian Investasi).

• Buat akun dengan mengisi data diri dan informasi usaha yang diperlukan.

• Ikuti tahapan pengisian formulir dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.

• Setelah semua data terisi dengan benar, sistem OSS akan memproses permohonan NIB kamu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait