Niat Shalat Sunnah di Hari Rebo Wekasan dan Keutamannya
Ilustrasi menahan kentut saat shalat --Chatgpt
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Umat Islam di Indonesia setiap tahun mengenal tradisi Rebo Wekasan, yaitu Rabu terakhir di bulan Safar.
Pada hari ini, sebagian masyarakat melaksanakan shalat sunnah mutlak dengan harapan Allah SWT melindungi umat dari berbagai bala atau malapetaka.
Keyakinan ini berasal dari keterangan para sufi yang kasyaf (mendapat ilham dari Allah SWT), bahwa pada hari tersebut turun 320 ribu bala.
BACA JUGA:Viral: Oknum Guru SMP di Tuban Cabuli Muridnya Sendiri
Hal ini sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitab Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail al-Azminah wash-Shuhur.
Tidak Ada Dalil Shahih tentang Shalat Rebo Wekasan
Dilansir dari NUOnline, meski populer, sebenarnya tidak ada dalil nash yang secara sharih (jelas) menganjurkan shalat khusus di hari Rebo Wekasan.
Karena itu, jika seseorang meniatkan shalat dengan lafaz seperti “shalat Safar” atau “shalat Rebo Wekasan”, maka hukumnya tidak sah.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih:
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
Al-ashlu fi al-‘ibadah annahâ idzâ lam tuthlab lam tashih.
Artinya: “Hukum asal dalam ibadah, apabila tidak ada anjurannya, maka tidak sah.”
(Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hlm. 60).
BACA JUGA:Ketahui Pantangan dan Larangan serta Amalan di Hari Rebo Wekasan 2025
Pandangan Ulama tentang Shalat Rebo Wekasan
KH Hasyim Asy’ari: Menilai hukumnya haram jika diniatkan shalat Rebo Wekasan, sebab anjuran shalat sunnah mutlak dalam hadits hanya berlaku untuk shalat yang memang disyariatkan.
Syekh Abdul Hamid Quds al-Makki: Mengatakan hukumnya boleh, dengan catatan shalat tersebut diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak, bukan shalat khusus Rebo Wekasan.
Syekh Abdul Hamid Quds menegaskan:
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له
Qultu wa mitsluhu shalâtu shafar, faman arâda ash-shalâta fî waqt hadzihil awqât fal-yunwi an-nafla al-muthlaq fardân min ghairi ‘adadin ma‘iyyin wa huwa mâ lâ yataqayyadu biwaqtin walâ sabab wa lâ hashra lahu.
Artinya: “Aku berpendapat, termasuk shalat Safar (Rebo Wekasan). Barang siapa ingin shalat pada waktu tersebut, hendaklah berniat shalat sunnah mutlak, sendirian, tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak terikat waktu, sebab, dan jumlah rakaat.”
(Kanz al-Najah wa al-Surur, hlm. 22).
BACA JUGA:Menelisik Makna dan Tradisi Rebo Wekasan: Antara Keyakinan, Ritual, dan Kearifan Lokal
Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak di Rebo Wekasan
Bagi yang tetap ingin melaksanakan shalat sunnah mutlak di Rebo Wekasan, berikut tata caranya menurut sebagian ulama:
Niat shalat sunnah mutlak dua rakaat:
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatan rak‘ataini lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah Ta‘ala.”
Setelah membaca Al-Fatihah, bacalah:
Surat Al-Kautsar sebanyak 17 kali
Surat Al-Ikhlas 5 kali
Surat Al-Falaq 1 kali
Surat An-Nas 1 kali
Shalat dilakukan seperti biasa dua rakaat.
Setelah salam, lanjutkan dengan doa memohon perlindungan dari bala.
Shalat sunnah mutlak dua rakaat ini dilakukan dua kali.
BACA JUGA:5 Jenis Siksa Kubur yang Disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits
Pelaksanaan shalat ini diyakini sebagian kalangan sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT agar terhindar dari marabahaya selama setahun ke depan.
Perbedaan pandangan ulama terkait Rebo Wekasan adalah hal wajar dalam fiqih. Setiap ulama memiliki argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Bagi masyarakat, yang terpenting adalah melaksanakan ibadah dengan niat ikhlas hanya karena Allah SWT, tanpa mencampurkan keyakinan dengan hal-hal yang tidak berdasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: