Asal-Usul Tradisi THR di Indonesia, Dari Tunjangan Kesejahteraan Jadi Warisan Budaya yang Dilesterikan
Ilustrasi pembagian thr berawal dari pada tahun 1951, dimana kala itu Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja sebagai bentuk pinjaman.--Pinterest
Di tahun 1954, usai perjuangan buruh yang tak henti akhirnya membuahkan hasil yang distujui oleh Menteri Perburuhan Indonesia dan mengeluarkan surat edaran tentang hadiah Lebaran. Meski pada saat itu masih bersifat himbauan kepada perusahaan yang memberikan bonus kepada para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah masing-masing.
Seiring berjalannya waktu, tahun 1961 pemerintah mengubah surat edaran tersebut dari himbauan menjadi peraturan menteri. Dalam isi surat peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan hadiah Lebaran kepada para pekerja yang telah bekerja di perusahaan dengan masa kerja minimal 3 bulan.
BACA JUGA:Hindari 5 Kesalahan Ini agar THR Idul Fitri Tidak Langsung Ludes
Istilah hadiah Lebaran kembali dirubah menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR yang kini dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia di tahun 1994 di peraturan menteri.
Akhirnya di tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
THR: Warisan Budaya yang Perlu Dilestarikan
Di era digital, tradisi THR terus beradaptasi, tidak lagi terbatas pada uang tunai, tetapi juga dapat dilakukan melalui transfer bank atau dompet digital.
Meskipun demikian, esensi dari THR sebagai simbol kebersamaan dan kesejahteraan tetap terjaga.
THR adalah warisan budaya Indonesia yang kaya akan makna. Tradisi ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan penghargaan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus melestarikan tradisi THR sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: