Cara Cek Kendaraan saat Beli Motor Second, Panduan Aman untuk Pembeli
ilustrasi beli motor--Freepik
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Membeli motor bekas atau motor second bisa menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
Namun, sebelum melakukan pembelian, penting untuk mengetahui cara cek kendaraan agar tidak tertipu atau menyesal di kemudian hari.
Motor bekas yang terlihat mulus dari luar belum tentu memiliki kondisi mesin yang sehat.
Oleh karena itu, pembeli wajib melakukan pengecekan secara detail, baik dari sisi dokumen maupun kondisi fisik motor.
1. Periksa Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan
Hal pertama yang wajib dicek adalah kelengkapan dokumen resmi, seperti:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pastikan masih berlaku dan sesuai dengan motor.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), periksa keaslian serta kesesuaian data dengan nomor rangka dan nomor mesin.
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Mobil Listrik Terlaris Juli 2025, Simak Juga Harga Terbarunya
Cek apakah pajak kendaraan masih hidup atau sudah menunggak.
2. Cek Nomor Rangka dan Nomor Mesin
Nomor rangka dan mesin harus sesuai dengan yang tertera pada BPKB maupun STNK.
Hindari motor dengan nomor rangka atau mesin yang terlihat dirusak, dihapus, atau diganti, karena bisa menandakan kendaraan hasil curian.
3. Kondisi Fisik Motor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: