Jangan Asal Pasang, Pahami Aturan dan Cek Harga Kaca Film Terbaru Agustus 2025
Kaca film mobil bukan hanya sekadar aksesori, tetapi juga memiliki peran penting dalam kenyamanan dan keamanan berkendara. --Kevin Jaya Film
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kaca film mobil bukan hanya sekadar aksesoris untuk meningkatkan tampilan, tetapi juga memiliki peran penting dalam kenyamanan dan keamanan berkendara.
Penggunaan kaca film tidak bisa sembarangan, sebab pemerintah telah menetapkan aturan tegas untuk memastikan visibilitas pengemudi tetap terjaga dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Buat yang belum tahu atau perlu kembali diingatkan, yuk simak selengkapnya dalam artikel ini.
BACA JUGA:Sering Diabaikan! Tips Merawat Ban Serep Mobil, Si Penyelamat yang Tersembunyi
BACA JUGA:7 Tips Merawat Kendaraan Listrik Agar Awet dan Tetap Optimal!
Aturan Penggunaan Kaca Film Berdasarkan Regulasi
Aturan mengenai penggunaan kaca film mobil di Indonesia tertuang dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, diantaranya:
• Tingkat Kegelapan/Visible Light Transmission (VLT)
Aturan utama berfokus pada seberapa banyak cahaya yang bisa masuk ke dalam kabin.
- Kaca Depan: Persentase tembus cahaya pada kaca depan diwajibkan minimal 70 persen. Artinya, tingkat kegelapan yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen.
- Kaca Samping dan Belakang: Persentase tembus cahaya pada kaca samping dan belakang minimal 40 persen. Dengan demikian, tingkat kegelapan maksimal yang diizinkan adalah 60 persen.
• Tidak Mengganggu Pandangan
Kaca film yang dipasang tidak boleh mengubah bentuk atau mengganggu pandangan benda-benda yang terlihat dari dalam mobil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: