Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Ikut Melonjak: Ini Strategi yang Dilakukan Pemerintah

Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Ikut Melonjak: Ini Strategi yang Dilakukan Pemerintah

Tiket Pesawat--ist

radarpena.co.id - Lonjakan harga avtur di pasar global mulai berdampak langsung pada mahalnya tiket pesawat domestik.

Menyikapi kondisi ini, pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.

Salah satu langkah utama adalah pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

BACA JUGA:Pelanggaran! 29 Perusahaan di Jakarta Utara Belum Bayar THR 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang industri penerbangan nasional.

Subsidi Jumbo: Rp2,6 Triliun untuk Redam Kenaikan

Pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk menahan lonjakan harga tiket. Dalam dua bulan, total subsidi yang digelontorkan mencapai Rp2,6 triliun.

“Sekitar Rp1,3 triliun per bulan, sehingga dalam dua bulan totalnya Rp2,6 triliun,” jelas Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali di kisaran 9–13 persen, meskipun tekanan harga energi global masih tinggi.

Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Masuk

Tak hanya pajak, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat.

BACA JUGA:Atap Terminal 3 Bandara Soetta Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem!

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga tiket tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.

Fuel Surcharge Naik, Tapi Tetap Dikontrol

Di sisi lain, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan bahwa batas maksimal fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk semua jenis pesawat.

Sebelumnya:

  • Pesawat jet: maksimal 10 persen
  • Pesawat baling-baling: maksimal 25 persen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: