Geger Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman--
radarpena.co.id - Skandal dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Rabu (25/3/2026).
Laporan ini dipicu oleh keputusan kontroversial KPK yang sempat mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mencium adanya aroma ketidakberesan dalam prosedur internal KPK. Berikut adalah alasan utama di balik pelaporan tersebut:
Pelanggaran Kolektif-Kolegial: Keputusan pengalihan status diduga diambil sepihak tanpa musyawarah utuh antar pimpinan KPK.
BACA JUGA:OnePlus Luncurkan Magnetic Ice Cooling Clip: Pendingin Smartphone Magnetik Tertipis di Dunia
Alasan Medis yang Misterius: Boyamin mempertanyakan dasar kesehatan Yaqut. "Bagaimana bisa dinyatakan sakit jika belum ada pemeriksaan kesehatan sejak awal?" tegasnya.
Indikasi Intervensi Luar: MAKI menyertakan 9 poin dugaan pelanggaran, termasuk adanya tekanan atau campur tangan pihak luar yang merusak independensi KPK.
"Pimpinan KPK diduga mengambil keputusan tanpa mekanisme kolektif-kolegial," ujar Boyamin di Gedung KPK, Jakarta.
Perubahan status penahanan ini sempat membuat publik bertanya-tanya. Berikut garis waktunya:
Pengajuan Keluarga: Pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.
Dikabulkan Tanpa Medis: Jubir KPK sempat menyatakan pengalihan status dikabulkan meski tanpa alasan medis.
BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik Terjadi di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada H+4 Lebaran
Kritik Keras & Pembatalan: Setelah menuai polemik luas, KPK akhirnya "putar balik" dan mengembalikan Yaqut ke Rutan pada 24 Maret 2026.
Perjuangan MAKI tidak berhenti di Dewas KPK. Boyamin berencana membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI. Ia mendesak para wakil rakyat untuk memanggil pimpinan KPK guna memberikan penjelasan transparan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: