Menteri PPPA Soroti Gadget dan Medsos, Dinilai Picu Kerentanan Kekerasan terhadap Anak
Stop Gadget, Ayo Bermain! Selamatkan Masa Depan Anakmu!--Foto: ideogram.ai
Radarpena.co.id - Pemerintah menyoroti meningkatnya kerentanan anak di ruang digital yang dipicu oleh penggunaan gawai dan media sosial tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Arifah Fauzi saat membahas penguatan kebijakan perlindungan anak di era teknologi digital.
Menurut Arifah, hasil analisis internal kementeriannya menunjukkan bahwa penggunaan gadget dan media sosial secara tidak bijak menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kekerasan terhadap anak.
Fenomena tersebut tidak hanya terkait paparan konten negatif, tetapi juga interaksi di ruang digital yang dapat membuka peluang terjadinya perundungan, eksploitasi, hingga kejahatan siber yang menyasar anak.
“Kami menyambut baik penguatan regulasi di ruang digital. Berdasarkan analisis internal yang kami lakukan, tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satu pemicunya adalah penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak, khususnya pada anak-anak,” kata Arifah saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis, 12 Maret 2026.
Seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak, pemerintah juga mulai memperketat aturan terhadap platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.
Pembatasan akses ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan pemerintah mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital tertentu. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Meski demikian, Arifah menilai regulasi saja tidak cukup untuk melindungi anak di dunia digital. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian PPPA juga mengembangkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang berbasis komunitas di tingkat desa. Program ini melibatkan perempuan, kader PKK, serta berbagai unsur masyarakat untuk memperkuat pengasuhan dan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam penggunaan teknologi digital.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan pendidikan agar peserta didik memahami etika bermedia serta mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara sehat di era teknologi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: