Nyawa Melayang di Tangan Aparat! KemenPPPA Bongkar Fakta Bocah 14 Tahun Tewas Akibat Helm Taktis Brimob!

Nyawa Melayang di Tangan Aparat! KemenPPPA Bongkar Fakta Bocah 14 Tahun Tewas Akibat Helm Taktis Brimob!

Nyawa Melayang di Tangan Aparat! KemenPPPA Bongkar Fakta Bocah 14 Tahun Tewas Akibat Helm Taktis Brimob!--

Radarpena.co.id - Tragedi memilukan yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku, kini menjadi sorotan nasional.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan UPTD setempat.

Langkah ini diambil untuk memastikan data lapangan terkumpul secara akurat demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami setiap detail peristiwa tersebut.

Penanganan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari level kabupaten hingga kota untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan UPTD setempat. Jika data sudah terkumpul sepenuhnya secara valid, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," tegas Menteri Arifah Fauzi di Jakarta (22/2/2026).

Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tual bertindak tegas dengan menaikkan status hukum Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka.

Status ini ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:

1. UU Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

2. KUHP Nasional: Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Saat itu, satuan Brimob tengah melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara.

Patroli bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga mengenai adanya gangguan keamanan di area Tete Pancing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: