Trump Umumkan Tarif Impor Global 10 Persen Usai Mahkama Agung AS Batalkan Kebijakan Lama
Trump Klaim Punya 'Jurus Jitu' Damaikan Arab Saudi dan UEA--
Trump menegaskan tidak akan mengembalikan penerimaan yang disebutnya telah mencapai ratusan miliar dolar AS dan memastikan pertarungan hukum akan berlanjut. Ia juga menyatakan negara-negara asing kini “sangat bahagia dan menari-nari di jalanan”, namun menegaskan mereka “tidak akan menari lama”.
Presiden AS itu menambahkan pemerintahannya memiliki “alternatif yang sangat kuat” untuk kembali memberlakukan tarif yang dinilainya “ditolak secara salah” oleh MA. Sambil menyatakan komitmen melanjutkan agenda dagang, Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk impor dari seluruh negara, di luar bea yang sudah berlaku.
Tarif tambahan tersebut akan didasarkan pada UU Perdagangan 1974 yang mengizinkan presiden memberlakukan bea hingga 150 hari jika terdapat defisit dagang serius. Sebelumnya, Trump sempat mengancam tarif 25 persen terhadap Jepang, namun turun menjadi 15 persen setelah perundingan dan janji investasi besar di AS. Kesepakatan itu juga menurunkan tarif mobil Jepang menjadi 15 persen dari 27,5 persen.
Gugatan atas “tarif global” yang diajukan pelaku usaha kecil dan sejumlah negara bagian AS tidak mencakup tarif sektoral. Tarif sektoral yang diberlakukan sejak Trump kembali menjabat pada Januari 2025—termasuk untuk impor mobil dan baja—mengacu pada UU Perluasan Dagang 1962 yang mensyaratkan penyelidikan awal sebelum penetapan tarif.
Sumber: Kyodo News
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: