Trump Umumkan Tarif Impor Global 10 Persen Usai Mahkama Agung AS Batalkan Kebijakan Lama
Trump Klaim Punya 'Jurus Jitu' Damaikan Arab Saudi dan UEA--
Radarpena.co.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat 20 Februari 2026 mengumumkan kebijakan “tarif impor global” sebesar 10 persen.
Pengumuman ini disampaikan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan bea masuk yang sebelumnya diberlakukan terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.
Putusan tersebut menguatkan keputusan pengadilan di tingkat bawah yang menilai Trump telah melampaui kewenangannya. MA menyatakan penggunaan undang-undang darurat era 1970-an untuk menetapkan “tarif resiprokal” dan tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Dalam konferensi pers, Trump meluapkan kemarahan dengan mengkritik para hakim MA. Ia menyebut mereka “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi” serta menuding adanya pengaruh “kepentingan asing”.
“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan”.
Perkara ini berawal dari uji materi atas langkah Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS. Secara konstitusional, kewenangan penetapan kebijakan perpajakan berada di tangan lembaga legislatif, yakni Kongres.
Sejak persidangan dimulai awal November, mayoritas dari sembilan hakim MA—enam di antaranya ditunjuk presiden dari Partai Republik—menunjukkan sikap skeptis terhadap kebijakan Trump yang menetapkan tarif tinggi tanpa melalui Kongres.
Ketua MA John Roberts, hakim konservatif yang ditunjuk Presiden George W. Bush, menilai Trump tidak mampu memberikan pembenaran hukum atas langkah tersebut.
“Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas,” kata Roberts saat membacakan putusan.
“Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya,” ucap Hakim Ketua MA.
Tarif impor selama ini menjadi pilar utama agenda “America First” Trump. Ia berulang kali menyatakan kebijakan itu akan menghidupkan kembali industri manufaktur, membuka lapangan kerja, menekan utang nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus memperkuat posisi tawar AS dalam perundingan dagang.
Pada awal tahun lalu, pemerintahan Trump memberlakukan tarif terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan ketiga negara tersebut gagal menahan “banjir” fentanil ke AS. Kebijakan itu disusul pengumuman tarif “Liberation Day” pada April, yang menetapkan tarif dasar 10 persen untuk semua negara serta tambahan bea bagi puluhan negara dengan defisit dagang terhadap AS.
IEEPA sendiri memungkinkan langkah darurat untuk “menangani ancaman tak biasa atau luar biasa, yang bersumber sepenuhnya atau sebagian dari luar Amerika Serikat, terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau ekonomi”. Namun, sebelum Trump, tidak ada presiden AS yang menggunakan undang-undang ini untuk memberlakukan tarif.
Kebijakan tersebut memicu gugatan dari ratusan perusahaan AS dan asing yang menuntut pengembalian dana jika MA membatalkan tarif. Meski demikian, MA tidak memutuskan soal kewajiban pengembalian pemasukan dari tarif yang telah dipungut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: