Menteri PPPA Kecam Guru Paksa Siswa Buka Pakaian: Langgar UU Perlindungan Anak

Menteri PPPA Kecam Guru Paksa Siswa Buka Pakaian: Langgar UU Perlindungan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (KemenPPPA) --

Radarpena.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi angkat bicara terkait dugaan tindakan seorang guru yang meminta sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menanggalkan pakaian di dalam kelas. Ia menegaskan, perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, tindakan memaksa anak membuka pakaian merupakan bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak.

"Tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus yang terjadi di salah satu SD Negeri di Kabupaten Jember. Dalam peristiwa itu, seorang guru diduga memerintahkan beberapa siswa untuk menanggalkan pakaian di ruang kelas.

Tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Arifah juga menekankan bahwa apabila ditemukan unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan anak berdasarkan aspek seksualitas, maka tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, ancaman hukuman dapat diperberat jika pelaku merupakan seorang pendidik.

"Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya," kata Arifah Fauzi.

Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keadilan bagi korban.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa apa pun alasan yang digunakan, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tetap merupakan pelanggaran terhadap hak anak atas integritas tubuh.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak. Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 22 siswa di kelas tersebut, terdapat enam anak yang berada di dalam kelas dan mengalami perlakuan tersebut.

Peristiwa ini diduga bermula dari tuduhan adanya kehilangan uang. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada tindakan guru yang memerintahkan siswa menanggalkan pakaian di dalam ruang kelas. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: