Fakta Baru Kasus Keracunan Satu Keluarga di Warakas: Ternyata Pembunuhan Berencana
Salah satu korban tewas di Warakas--Polres Metro Jakut
radarpena.co.id - Kasus kematian tragis satu keluarga akibat keracunan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menemui titik terang yang mengejutkan.
ASJ (22), yang awalnya dikira sebagai satu-satunya korban selamat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa yang terjadi pada 2 Januari 2026 ini bukan sekadar kecelakaan medis, melainkan aksi pembunuhan berencana yang sadis. Berikut adalah rangkuman fakta dan kronologi terbaru dari balik jeruji penyidikan.
BACA JUGA:Gubernur DKI Minta Pembongkaran Tiang Monorel Dipercepat, Beri Target 4-5 Tiang per Hari
Motif di Balik Aksi Nekat: Dendam Terpendam
Bukan karena faktor ekonomi atau pengaruh eksternal, motif yang mendasari tindakan ASJ ternyata berakar dari dinamika internal keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan dendam mendalam.
“Pelaku mengaku sering diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (6/2/2026).
Rasa sakit hati yang menumpuk bertahun-tahun diduga menjadi pemicu ASJ nekat menghabisi nyawa orang terdekatnya.
Modus Operandi: Diracun Saat Tertidur Lelap
Penyidik mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan dengan sangat rapi dan terencana dalam dua tahap:
BACA JUGA:Wow! Wuling Hajar IIMS 2026 dengan Promo DP Rp8 Juta, iPhone 17 Pro Max Siap Dibawa Pulang!
- Pelepasan Kesadaran: Pelaku memastikan korban dalam kondisi tidak berdaya.
- Pemberian Racun: ASJ mencampurkan zinc phosphate (bahan aktif racun tikus) ke dalam rebusan teh, lalu menyuapkannya ke mulut korban yang sedang tertidur.
Hasil autopsi dan uji toksikologi dari Universitas Indonesia mengonfirmasi adanya senyawa mematikan tersebut dalam tubuh ketiga korban.
Daftar Korban Jiwa dalam Tragedi Warakas
Tragedi ini merenggut nyawa tiga orang anggota keluarga, yaitu:
- SS (50): Ibu pelaku.
- AAL (27): Saudara pelaku.
- AAB (13): Saudara pelaku (kategori anak di bawah umur).
Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis & 20 Tahun Penjara
Polisi tidak main-main dalam menjerat tersangka. Mengingat adanya perencanaan dan keterlibatan korban anak, ASJ dijerat dengan:
- Pasal 459 & 467 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
- Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.
- UU Perlindungan Anak (Pasal 76C jo Pasal 80).
Dengan kombinasi pasal tersebut, ASJ terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hasil Tes Kejiwaan: Pelaku Sadar Sepenuhnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: