Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026: Wajib Biometrik Wajah, Nomor Bisa Dicek dan Diblokir Sendiri
Menkomdigi Meutya Hafid siap buka bukaan soal kasus korupsi PDNS Kominfo era Budi Arie Setiadi-anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway
RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat atas seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah kewajiban penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu SIM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut dirancang untuk mempersempit ruang gerak penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber yang selama ini marak memanfaatkan nomor anonim.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian penting dari upaya perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib KYC dan Biometrik
Dalam aturan terbaru ini, seluruh proses registrasi kartu seluler wajib menerapkan prinsip KYC yang lebih ketat. Penggunaan biometrik pengenalan wajah bertujuan memastikan bahwa kartu SIM benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penyalahgunaan NIK untuk mendaftarkan kartu SIM secara massal, yang kerap berujung pada penipuan online, pinjol ilegal, hingga penyebaran hoaks.
Mekanisme Berbeda untuk WNI dan WNA
Aturan registrasi juga membedakan mekanisme antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
-
WNI wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik wajah.
-
WNA menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
-
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Skema ini dirancang agar perlindungan data tetap optimal, sekaligus memastikan setiap nomor memiliki penanggung jawab yang jelas.
Kartu Perdana Wajib Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Pemerintah juga mengatur bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi berhasil dan tervalidasi.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menghentikan praktik peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini banyak dimanfaatkan untuk penipuan, spam promosi ilegal, dan kejahatan digital lainnya.
Maksimal Tiga Nomor Prabayar per Operator
Melalui aturan baru ini, setiap identitas pelanggan dibatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler.
Menurut Meutya Hafid, pembatasan ini bertujuan mencegah penumpukan kepemilikan nomor yang kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Pembatasan ini penting agar identitas pelanggan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal,” tegasnya.
Masyarakat Bisa Cek dan Blokir Nomor atas Nama Sendiri
Salah satu poin penting yang dinilai sangat berpihak kepada masyarakat adalah hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas pribadi.
Operator seluler diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau digunakan tanpa izin pemilik NIK, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” jelas Meutya.
Perlindungan Data dan Sistem Anti-Penipuan Diperketat
Dalam regulasi ini, pemerintah menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi.
Operator diwajibkan:
-
Menerapkan standar internasional keamanan informasi
-
Memiliki sistem pencegahan penipuan (fraud prevention)
-
Menjaga data biometrik pelanggan dari kebocoran dan penyalahgunaan
Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kasus kebocoran data dan kejahatan siber dalam beberapa tahun terakhir.
Fasilitas Registrasi Ulang ke Sistem Biometrik
Bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang.
Registrasi ulang ini memungkinkan pelanggan beralih ke sistem baru berbasis biometrik, sehingga tetap sesuai dengan ketentuan terbaru tanpa harus mengganti nomor.
Sanksi Tegas bagi Operator yang Melanggar
Komdigi menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi kartu seluler.
Sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan keamanan data dan validitas registrasi pelanggan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: