Greenland Memanas! Kemenlu RI Tegaskan Tak Ada WNI di Tengah Ambisi Trump Kuasai Wilayah Arktik
Greenland-ilustrasi-
RADARPENA.CO.ID - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan bahwa sampai saat ini tidak terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di Greenland, wilayah otonom Kerajaan Denmark yang belakangan menjadi sorotan geopolitik internasional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenlu, Yvonne Mawengkang, dalam konfirmasi media pada Kamis (22/1/2026).
“Berdasarkan data dari KBRI Copenhagen, saat ini tidak ada WNI yang tinggal dan menetap di Greenland,” ujar Yvonne. Pernyataan ini sekaligus menjawab beragam spekulasi yang beredar di media sosial dan kalangan publik mengenai keterlibatan WNI di tengah dinamika politik kawasan Arktik tersebut.
Yvonne menambahkan bahwa Kemenlu terus memantau dan mengikuti secara dekat perkembangan situasi di Greenland, terutama di tengah meningkatnya perhatian geopolitik global terkait wilayah yang kaya sumber daya dan strategis ini.
Greenland merupakan wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark dengan status politik yang unik: meskipun berada dalam naungan Denmark, Greenland memiliki pemerintahan sendiri yang menangani sebagian besar urusan domestiknya.
Namun dalam beberapa pekan terakhir, dinamika politik di kawasan ini menarik perhatian internasional setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyampaikan ambisinya untuk “menguasai” Greenland.
Ide tersebut tidak baru, tetapi kembali mencuat dalam beberapa unggahan dan pernyataan Trump.
Menurut laporan media internasional, Trump beberapa kali menegaskan bahwa Greenland harus menjadi bagian dari Amerika Serikat demi alasan keamanan nasional dan kepentingan strategis di Arktik, termasuk potensi sumber daya mineralnya.
Bahkan, dalam unggahan media sosial platform Truth Social pada tanggal 20 Januari 2026, Trump memposting peta yang mencakup Greenland di samping wilayah AS, meskipun peta tersebut tampak diedit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Isu kontroversial ini makin memanas setelah Trump, dalam sebuah forum internasional di World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Rabu (21/1/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan kekerasan untuk mengambil alih Greenland.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa AS harus punya kepemilikan atas wilayah tersebut.
Ungkapan Trump ini disampaikan dalam suasana diplomatik yang tegang, di mana beberapa pemimpin dunia dan perwakilan internasional menyatakan keprihatinan atas kemungkinan perubahan status wilayah yang memiliki sejarah panjang dalam hubungan antara Denmark dan AS.
Pernyataan Trump tersebut langsung mendapat respons keras dari pihak Denmark dan pemerintah Greenland. Menurut laporan, baik pemerintah Denmark maupun Greenland telah berulang kali menegaskan bahwa:
-
Greenland bukan untuk dijual atau digabungkan dengan negara lain.
-
Status otonomi Greenland dan integritas wilayahnya harus dihormati.
-
Setiap perubahan kedaulatan harus melalui persetujuan rakyat Greenland dan Denmark sendiri.
Protes terhadap pernyataan Trump juga sempat merebak di sejumlah lokasi, antara lain di ibu kota Nuuk dan Copenhagen, di mana warga dan tokoh lokal menolak gagasan aneksasi atau perubahan kedaulatan.
Greenland bukan hanya sekadar pulau yang terpencil. Letaknya yang strategis di kawasan Arktik menjadikannya titik penting dalam jalur geopolitik global.
Kawasan ini memiliki potensi mineral yang besar, jalur pelayaran baru akibat mencairnya es Arktik, serta posisi strategis untuk pertahanan dan keamanan internasional.
BACA JUGA:Indonesia Terima Undangan AS Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang Dibentuk Donald Trump
Banyak negara besar, termasuk AS, melihat Greenland sebagai lokasi penting dalam upaya keamanan dan persaingan dengan kekuatan global lain.
Namun, pemerintah Denmark menegaskan bahwa perubahan status wilayah semacam itu hanya bisa dijalankan melalui proses demokratis yang melibatkan suara rakyat Greenland sendiri – bukan sekadar klaim sepihak atau kekuatan luar.
Kenapa Indonesia Perlu Memantau Isu Greenland?
Bagi Indonesia, meskipun secara geografis jauh dari Arktik, isu Greenland tetap relevan dalam konteks diplomasi global karena beberapa alasan:
-
Kedaulatan Negara: Isu senantiasa menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
-
Hukum Internasional: Perubahan status suatu wilayah harus berpijak pada hukum internasional, bukan kekuatan politik semata.
-
Perdamaian Global: Ketegangan geopolitik di satu wilayah bisa berdampak pada dinamika hubungan internasional yang lebih luas.
Oleh karena itu, Kemenlu terus mengikuti perkembangan situasi di kawasan ini sebagai bagian dari upaya Indonesia menjaga kepentingan nasional sambil memantau dinamika internasional yang sedang berkembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: