Abdul Mu’ti Apresiasi Langkah Polri Hentikan Kasus Guru di Jambi yang Gunting Rambut Siswa
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti-ilustrasi-Muhammadiyah
Perkembangan signifikan terjadi pada 28 Mei 2025, ketika penyidik menetapkan Tri bersama suaminya sebagai tersangka. Dalam proses hukum tersebut, Tri dikenakan kewajiban wajib lapor. Sementara itu, suaminya ditahan sejak Oktober 2025 dan telah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: