Abdul Mu’ti Apresiasi Langkah Polri Hentikan Kasus Guru di Jambi yang Gunting Rambut Siswa

Abdul Mu’ti Apresiasi Langkah Polri Hentikan Kasus Guru di Jambi yang Gunting Rambut Siswa

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti-ilustrasi-Muhammadiyah

Radarpena.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan apresiasi kepada Polri atas keputusan menghentikan proses penyidikan terhadap guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Provinsi Jambi, yang sempat terseret kasus pemotongan rambut murid.

Abdul Mu’ti menilai langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada sanksi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan keberlangsungan dunia pendidikan.

“Alhamdulillah, masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, Dinas Pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta pada Kamis.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut sejalan dengan komitmen Kemendikdasmen dan Polri dalam mengedepankan prinsip restorative justice, khususnya untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan.

Menurutnya, pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Abdul Mu’ti juga menegaskan pentingnya penerapan disiplin di sekolah dalam kerangka mendidik, dengan tetap menghormati martabat peserta didik dan menjunjung profesionalisme guru.

Di sisi lain, ia menilai peran aktif orang tua dan masyarakat menjadi kunci agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak-anak. 

Alur Peristiwa Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi

Kasus yang menjerat guru honorer Tri Wulansari berawal dari upaya penegakan tata tertib di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Saat itu, Tri menjalankan aturan sekolah terkait penampilan siswa di lingkungan belajar.

Insiden tersebut terjadi pada 8 Januari 2025. Tri menindaklanjuti kebijakan sekolah yang meminta seluruh murid mewarnai kembali rambut mereka menjadi hitam sebelum mengikuti kegiatan belajar. Dalam pelaksanaannya, ia menegur beberapa siswa yang masih memiliki rambut berwarna pirang.

Dari empat siswa yang ditegur, sebagian besar memilih mematuhi arahan guru. Namun, satu siswa kelas enam menolak untuk mengikuti ketentuan tersebut. 

Penolakan itu memicu perdebatan antara guru dan murid di dalam lingkungan sekolah. Dalam kondisi emosional, Tri kemudian mengakui telah menampar mulut siswa tersebut satu kali.

Peristiwa itu berbuntut panjang setelah orang tua siswa melaporkannya ke Polsek Kumpeh Ulu. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh, melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga organisasi PGRI. Meski demikian, laporan hukum tetap berlanjut hingga tahap penyidikan di Polres Muaro Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: