Harga Emas Antam Terus Naik, Kini Tembus Rp2.652.000 per gram

Harga  Emas Antam Terus Naik, Kini Tembus Rp2.652.000 per gram

Emas Antam--

Radarpena.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Rabu, harga emas tercatat terus menanjak sejak 10 Januari 2026 dan kini mengalami kenaikan sebesar Rp13.000 per gram.

Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.665.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.652.000 per gram. Kenaikan tersebut juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang ikut bergerak naik menjadi Rp2.513.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram, dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 3 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Rabu adalah sebagai berikut: emas 0,5 gram dibanderol Rp1.382.500, emas 1 gram Rp2.665.000, emas 2 gram Rp5.270.000, emas 3 gram Rp7.880.000, dan emas 5 gram Rp13.100.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas 10 gram tercatat Rp26.145.000, emas 25 gram Rp65.237.000, emas 50 gram Rp130.395.000, dan emas 100 gram Rp260.712.000. Sementara itu, emas 250 gram dipasarkan seharga Rp651.515.000, emas 500 gram Rp1.302.820.000, serta emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.605.600.000.

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan administrasi perpajakan. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: