Pemprov Jabar Hentikan Bantuan, Masjid Raya Bandung Kini Bertahan dari Sedekah Jamaah

Pemprov Jabar Hentikan Bantuan, Masjid Raya Bandung Kini Bertahan dari Sedekah Jamaah

Masjid Raya Bandung--ist

BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Masjid Raya Bandung memasuki fase baru dalam sejarah pengelolaannya. Mulai Januari 2026, masjid ikonik yang berdiri di jantung Kota Bandung itu tak lagi mendapat sokongan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Seluruh operasional kini dijalankan secara mandiri dengan mengandalkan sedekah jamaah dan donasi masyarakat.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menegaskan keputusan tersebut berkaitan erat dengan status kepemilikan lahan masjid yang bukan aset Pemprov Jabar, melainkan tanah wakaf.

BACA JUGA:Mahfud MD Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono Terkait Mens Rea

“Sejak Januari 2026, masjid ini sepenuhnya berdiri di atas kaki sendiri. Operasional kami bergantung pada kencleng, donasi jamaah, serta kerja sama dengan pihak-pihak yang peduli,” kata Roedy di Bandung, Selasa (7/1/2026).

Operasional Tembus Rp200 Juta per Bulan

Kemandirian Masjid Raya Bandung bukan perkara ringan. Roedy membeberkan, kebutuhan operasional masjid mencapai sekitar Rp200 juta setiap bulan. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan penting, di antaranya:

  • Perawatan dan pemeliharaan bangunan bersejarah
  • Pembayaran listrik dan air
  • Honorarium lebih dari 20 pegawai pengelola dan kebersihan

Menurut Roedy, keterbukaan kondisi keuangan perlu disampaikan kepada publik agar jamaah memahami tantangan yang dihadapi pengelola.

BACA JUGA:Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polisi Amankan Flashdisk dan Tangkapan Layar

“Ini bukan sekadar bangunan ibadah, tetapi warisan sejarah. Keberlangsungannya sangat bergantung pada kepedulian dan partisipasi umat,” ujarnya.

Status Hukum Masjid Masih Menggantung

Masjid Raya Bandung sebelumnya dikenal sebagai Masjid Agung Bandung. Pada 2002, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengubah namanya menjadi Masjid Raya Bandung. Sejak saat itu, Pemprov Jabar rutin memberikan bantuan operasional dan menggaji pegawai masjid.

Namun hingga kini, belum ada keputusan administratif baru yang secara resmi mencabut atau memperbarui Kepgub tersebut, meskipun bantuan keuangan telah dihentikan.

“Kepastian status hukum sangat penting agar pengelolaan masjid ke depan benar-benar berjalan dalam sistem yang jelas dan mandiri,” tegas Roedy.

Mandiri Diterima, Peran Pemerintah Disayangkan

Meski menerima realitas kemandirian, pengelola tetap menyayangkan berkurangnya peran pemerintah daerah dalam merawat masjid yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan spiritual tinggi itu.

BACA JUGA:Jelang Duel Panas Persib vs Persija, Gubernur DKI: Rivalitas Jangan Berujung Konflik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: