Naik Kurang dari 1 Persen, Segini Besaran UMP Jawa Barat 2026

Naik Kurang dari 1 Persen, Segini Besaran UMP Jawa Barat 2026

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi-dedimulyadiofficial-tiktok

BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026. Besaran UMP terbaru ditetapkan Rp2.317.601, atau naik dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di kisaran Rp2,19 juta.

Penetapan tersebut diumumkan langsung di Gedung Pakuan, Kota Bandung, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa UMP 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja per 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Segini Besaran UMP Jakarta 2026, Resmi Naik di Atas Inflasi

“UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dan berlaku efektif mulai awal Januari tahun depan,” ujar Kim saat membacakan keputusan gubernur.

Jadi Acuan Daerah yang Belum Tetapkan UMK

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, kabupaten dan kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 wajib menjadikan UMP Jawa Barat sebagai acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja.

Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 23 Desember 2025, atau sejak tanggal ditetapkan.

UMSP Jawa Barat 2026 Berlaku untuk 12 Sektor Usaha

Selain UMP, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan Sitaan Kejagung

UMSP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995 dan berlaku khusus bagi perusahaan skala menengah dan besar, mulai 1 Januari 2026.

Sebanyak 12 sektor usaha masuk dalam pengaturan UMSP. Mayoritas sektor tersebut bergerak di bidang konstruksi dan jasa teknis, antara lain:

  • konstruksi gedung hunian dan industri
  • pembangunan jalan dan jembatan
  • jaringan irigasi dan drainase
  • pemasangan pondasi dan kerangka baja
  • jasa instalasi navigasi laut dan udara

UMK dan UMSK Masih Tahap Finalisasi

Terkait penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Kim menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap finalisasi dokumen hukum di Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Timur 2026 Naik Rp140 Ribuan

“UMK dan UMSK kabupaten/kota masih dalam proses drafting, sehingga belum bisa diumumkan saat ini,” jelasnya.

Gubernur Jabar: Kenaikan Disesuaikan Regulasi Nasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: